Selain itu, kawasan tersebut juga akan memiliki kewenangan pengawasan dan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus melalui Undang-undang.
"Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," ungkapnya.
Berbagai pengecualian tersebut, harapannya investor asing dapat lebih tertarik mendirikan perusahaan maupun menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut dia, seluruh sektor jasa keuangan nantinya dapat beroperasi di PFII, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, perusahaan sekuritas, hingga berbagai lembaga pengelola aset keuangan lainnya.
"Orang Indonesia bisa mendirikan perusahaan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan pemerintah ingin menciptakan nilai tambah yang membedakan PFII dari pusat keuangan internasional lain di kawasan. Dia mencontohkan, apabila sebuah bank berdiri di kawasan PFII, mekanisme pengawasannya akan diatur melalui ketentuan khusus yang berlaku di kawasan tersebut tanpa harus mengubah undang-undang yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, pemerintah memastikan seluruh transaksi lintas batas di PFII tetap akan tercatat dalam statistik nasional, termasuk kontribusinya terhadap devisa negara, pendapatan nasional, maupun transaksi investasi.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Indonesia selama ini memang belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.
Dalam aspek hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut. RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik hukum komersial internasional guna menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Purbaya menegaskan seluruh pengaturan khusus tersebut tidak dimaksudkan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, melainkan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional di kawasan.
"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," ucap Purbaya di Kompleks Parlemen.
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR telah menyetujui untuk memulai pembahasan RUU PFII. Payung hukum ini akan mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(lav)






























