"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," ucap Purbaya.
Dalam UU PFII, kata Purbaya, nantinya diatur pusat finansial Indonesia sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan PFII, RUU ini membentuk struktur kelembagaan yang antara lain untuk melakukan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan dan pengadilan," jelas Purbaya.
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global, RUU PFII juga akan mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional," terang Purbaya.
Purbaya mengeklaim manfaat PFII nantinya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di suatu wilayah. Dampaknya disebut akan lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah berharap agar pembahasan RUU tentang PFII dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan," tutur Purbaya.
Akan Dibahas dalam Rapat Panja
Pemerintah dan DPR telah menyetujui untuk memulai pembahasan RUU PFII. Payung hukum ini akan mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Rancangan naskah akademiik RUU PFII ini sudah diserahkan secara resmi oleh pemerintah, yang di antaranya diwakili oleh Purbaya kepada Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).
Kedelapan fraksi juga telah menyetujui dalam rapat kerja (raker) tersebut untuk membahas RUU ini di tingkat panja. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU PFII.
"Ada delapan fraksi semuanya mengatakan lanjut untuk dibahas dalam forum Panja," terang Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pada rapat kerja dengan pemerintah.
Misbakhun menyebut RUU ini harus masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026, dan sebelumnya telah diambil keputusan di tingkat I pada 20 Juli 2026. Dengan demikian, proses pembahasan RUU PFII akan memakan waktu sekitar 19 hari sejak raker hari ini.
"Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui tingkat II. Tanggal 20 di tingkat I," jelasnya.
(mfd/ell)



























