Logo Bloomberg Technoz

“Di bidang perdagangan kami apresiasi Belarus telah menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement. Kami juga sedang melakukan proses ratifikasi tersebut,” ujar dia. 

“Di bidang industri kami melihat peluang besar untuk meningkatkan investasi dan usaha patungan [joint venture] antara pelaku usaha kedua negara khususnya pada industri manufaktur, otomotif, kendaraan berat dan agroindustri.” 

Sementara, Prabowo mengatakan Indonesia dan Belarus juga mendorong kerja sama di bidang sosial budaya dan pembangunan sumber daya manusia. Hal ini diwujudkan melalui pertukaran budaya, penguatan kemitraan antara institusi pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Saya dan Presiden Lukashenko bertukar pandangan mengenai isu-isu yang menjadi perhatian bersama di tingkat kawasan dan global. Kami akan terus mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas dunia,” ujar dia. 

Daftar 7 MoU yang Disepakati

1. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Industri antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Perindustrian Republik Belarus;
2. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Kebudayaan antara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan Republik Belarus;
3. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama antara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bank Nasional Republik Belarus;
4. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di bidang Kesehatan antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Belarus;
5. Perjanjian tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus;
6. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Pertukaran Laporan Intelijen terkait Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia dan Departemen Pengawasan Keuangan Komite Pengawasan Negara Republik Belarus;
7. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Akreditasi Nasional yang ditandatangani oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional Republik Indonesia.

(dov/frg)

No more pages