Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan keberadaan BS OJK harus mampu memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap OJK, sekaligus menjadi jembatan dalam menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, pengisian anggota PAW BS OJK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang P2SK untuk memastikan fungsi supervisi terhadap OJK tetap berjalan secara optimal setelah terjadi perubahan komposisi keanggotaan.
"Supervisi OJK adalah amanat Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Di dalam BS OJK ada sembilan orang anggotanya. Satu orang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK, maka dilakukan pergantian antar waktu melalui mekanisme pendaftaran di Komisi XI DPR dan mengikuti tahapan fit and proper test," ujar Kamrussamad.
Dia menjelaskan, aspek utama yang dinilai dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah kompetensi kandidat serta penguasaan terhadap tugas dan fungsi BS OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU PPSK.
Lebih lanjut, dia menekankan BS OJK perlu lebih proaktif menghimpun aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan di sektor jasa keuangan. Baginya, masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi XI DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK.
"Karena BS OJK juga kita dorong untuk melakukan penelitian, penghimpunan aspirasi dari masyarakat, supaya DPR bisa mendapatkan kesulitan apa yang dihadapi masyarakat terhadap industri keuangan. Termasuk peer-to-peer lending, pinjol, kemudahan inklusi keuangan, kemudahan mendapatkan akses pembiayaan, supaya bank keliling maupun pinjol ilegal itu tidak menjadi alternatif bagi masyarakat," tegasnya.
Berikut daftar nama Anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028:
- Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan
- Difi Johansyah
- Sidharta Utama
- Mohammad Jufrin
- Kusfiardi
- Didid Noordiatmoko
- Tito Sulistio
- Chandra Fajri Ananda
(mfd/ell)





























