Logo Bloomberg Technoz

Industri Desak Harga LNG US$13 Berlaku ke Sektor HGBT & Non-HGBT

Sabrina Mulia Rhamadanty
02 July 2026 12:10

Tangki gas alam cair./dok. Bloomberg
Tangki gas alam cair./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang diturunkan menjadi US$13/MMBtu berlaku untuk sektor industri penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) maupun non-HGBT.

“Seharusnya, harga gas regasifikasi LNG US$13/MMBtu berlaku untuk industri yang dipasok berdasarkan regasifikasi. Baik tujuh sektor industri penerima manfaat HGBT maupun sektor industri bukan penerima manfaat HGBT atau non-HGBT,” ungkap Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan saat dihubungi, Kamis (2/7/2026). 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 15/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 


Yustinus menambahkan harga LNG US$13/MMBtu juga perlu diterapkan berdasarkan Kepmen ESDM No. 250.K/2026 yang mengatur tentang pengguna dan HGBT.

“Harapan kami, harga ini [US$13/MMBtu] minimal 80% dari alokasi dalam Kepmen,” tambahnya.

Kapal tanker gas alam cair (LNG) Lalla Fatma N'Soumer berlabuh di terminal impor Grain LNG dekat Rochester, Inggris./Bloomberg-Chris Ratcliffe