"Setelah itu, PT Pakerin ini kan sudah sehat. Yang tidak sehat tadi saya sudah bilang Bank Prima-nya. Dia [Pakerin] kan jalan lagi," ucap Said.
Meski demikian, ia belum mengetahui besaran pinjaman yang nantinya diberikan oleh Himbara, termasuk bank-bank pelat merah mana saja yang berminat untuk meminjamkan modal untuk PT Pakerin.
"Prinsipnya kan ada BNI, BRI, ada Bank Mandiri, ada BTN ya, nanti kita lihat bank mana yang mau menerima, meminjamkan kepada PT Pakerin. Tapi sekali lagi, semua harus diperiksa sesuai ketentuan perbankan," tegasnya.
Sebagai catatan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan perusahaan pabrik kertas PT Pakerin, berencana melakukan PHK sebanyak 2.500 karyawan.
Menurut KSPI, PHK bukan disebabkan kondisi perusahaan yang merugi, melainkan akibat konflik kepemilikan dan kebijakan pemerintah yang dituding melampaui kewenangan. Said Iqbal, yang juga menduduki posisi Presiden KSPI, menyebut pabrik dalam kondisi sehat dan seharusnya tetap dapat beroperasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antarkeluarga, kakak beradik, maka uang perusahaan PT Pakerin yang ditempatkan di saudaranya BPR Bank Prima, dulu Bank Prima namanya, sekarang jadi BPR, nggak bisa dikeluarkan." kata Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Sekitar Rp1 triliun, kata dia, dana perusahaan disebut tersimpan di BPR Bank Prima dan tidak bisa ditarik, sehingga aktivitas pabrik berhenti dan buruh tidak menerima upah. Izin operasional perusahaan justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode sebelumnya.
KSPI menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan berdampak langsung pada nasib para pekerja. "Hasil keputusan mahkamah agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung."
"Tapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman, bukan. [Tapi] Pak Yasona Laoli, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional." sebutnya.
Akibat pencabutan izin tersebut, aktivitas pabrik terhenti dan para buruh terancam kehilangan pekerjaan.
(wep)




























