Adapun Moga mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan PLN pemadaman meluas yang terjadi di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 disebabkan oleh gangguan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmis sebagaimana hasil identifikasi serta investigasi awal yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sementara, untuk pemadaman bergilir di sejumlah wilayah di Pulau Jawa lantaran dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan.
Terkait dengan gangguan ini, PLN menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Berbagai langkah percepatan pemulihan (quick response and recovery action) yang telah dilakukan, antara lain pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan check point pemulihan secara berkala dengan unit-unit daerah.
Sementara untuk kompensasi kepada konsumen, PLN masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Adapun ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya.
(ain)































