Logo Bloomberg Technoz

DPR: RUU Minerba Disepakati Sebagai RUU Penggantian

Pramesti Regita Cindy
15 August 2026 20:50

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Minerba akan tetap disusun dalam format RUU penggantian. Hal ini diketok Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Minerba usai menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah beleid tersebut.

Hasil kerja Panja tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sturman Panjaitan mengatakan, berbagai hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi XII DPR RI selaku pengusul telah disepakati. 

"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman dikutip dari laman DPR.


Dia pun memaparkan sejumlah perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Selain menetapkan format RUU Penggantian, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan teknis, antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.

Perbaikan teknis lainnya meliputi koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik. Selain itu, terangnya, laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.