Logo Bloomberg Technoz

Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya; perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berdampak ke pendidikan khususnya anak-anak di daerah 3T; keadaan ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana; bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan; dan Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Namun, putusan majelis hakim tak bulat. Hakim Anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut dia, pengadilan gagal menunjukkan bukti adanya niat jahat atau mens rea Nadiem dalam pengadaan Laptop ChromeOS.

Andi juga menilai kesimpulan yang mengaitkan pengadaan Laptop ChromeOS di Kementerian Dikbud Ristek dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) terlalu melompat. Menurut dia, tak ada hubungan kausalitas antara dua kegiatan tersebut.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi

Nadiem Kukuh Bantah Korupsi

Hingga berita ini ditulis, Nadiem dan kuasa hukumnya belum memberikan respons atas putusan tersebut.

Meski demikian, Nadiem dan kuasa hukumnya terus membantah daftar dakwaan yang diajukan tim jaksa penuntut umum. Dia membantah telah mempersiapkan diri penunjukkan Google sejak sebelum menjadi menteri. Dia juga mengatakan, pertemuannya dengan sejumlah petinggi Google bukan untuk meloloskan ChromeOS dalam proses pengadaan laptop di Kementerian Dikbud Ristek.

Nadiem juga memastikan dirinya sama sekali tak pernah mengunci spesifikasi pengadaan laptop ke Chrome OS. Menurut dia, seluruh pengadaan Laptop Chromebook berdasarkan kajian tim teknis. Bahkan, dia mengaku sama sekali tak pernah meneken satu pun surat keputusan yang berujung pada pengadaan ChromeOS.

Selain itu, Nadiem juga menilai janggal tuduhan pengadaan ChromeOS berkaitan dengan investasi Google di Gojek Indonesia. Kesepakatan investasi Google dan Gojek adalah transaksi internal korporasi.

"Tidak ada satu sen pun [keuntungan pengadaan Laptop ChromeOS] yang masuk ke rekening pribadi saya," ujar Nadiem.

(dov)

No more pages