Sudirman mengungkapkan harga batu bara DMO ke pembangkit listrik yang ditetapkan pemerintah senilai US$70/ton merupakan acuan pada basis 6.322 kcal/kg, yang masuk dalam kategori batu bara jenis kalori tinggi.
Sementara itu, batu bara yang dibutuhkan pembangkit PLN merupakan batu bara kualitas menengah, dengan jenis kalori di kisaran 4.200—5.000 kcal/kg.
Walhasil, jenis kalori medium tersebut dihargai di kisaran US$25—US$38 per ton.
Kondisi tersebut, kata Sudirman, terjadi ketika kondisi deposit batu bara Indonesia berada pada tingkat nisbah kupas atau stripping ratio (SR) yang cukup tinggi, diatas SR7.
Dia mengestimasikan biaya penambangan tingkat SR7 ke atas saat ini sudah melebihi US$35—US$38 per ton.
"Dengan kata lain, sebenarnya penambang saat ini sudah tidak mendapatkan margin keuntungan atau rugi jika masih terus harus menyuplai batu bara produksinya ke PLN dengan harga tersebut,” tegas Sudirman.
Sekadar informasi, harga batu bara acuan (HBA) dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg untuk periode kedua Juni 2026 naik 1,71% menjadi US$123,91/ton dibandingkan harga acuan awal Juni 2026 sebesar US$121,83/ton.
Selain itu, HBA dengan nilai kalor 5.300 kcal/kg dipatok US$88,4 atau naik 4,58% dari harga acuan periode I Juni 2026 di angka US$84,53/ton.
Selanjutnya, HBA untuk kalor 4.100 kcal/kg dipatok pada level US$60,19/ton atau naik 2,35% dibandingkan dengan harga periode pertama Juni 2026 senilai US$58,81/ton.
Adapun, HBA dengan nilai kalor 3.400 kcal/kg dipatok seharga US$41,19/ton. HBA untuk kalor rendah itu menguat 2,16% dibandingkan dengan periode pertama Juni 2026 senilai US$40,32/ton.
Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN dan swasta mencapai 152,54 juta ton tahun ini.
Harga batu bara yang dipasok ke PLN diatur dalam skema DMO, yang merupakan kebijakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kebijakan ini melekat dengan aturan DMO, yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk menjual 25% produksinya ke pasar domestik.
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
(azr/wdh)































