Logo Bloomberg Technoz

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Terutama melalui penguatan permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan upaya tersebut tidak berhasil. Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status pengawasan BPR Ceper Permata Artha menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut.

"LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank."

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Regulator menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

(mef/ell)

No more pages