Logo Bloomberg Technoz

Wacana penggunaan biometrik dalam registrasi pelanggan seluler mulai mengemuka saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun regulasi baru pada akhir 2025.

Pemerintah menilai sistem lama berbasis NIK dan KK masih menyisakan celah karena identitas orang lain dapat digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pada 19 Januari 2026, Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 resmi diterbitkan. Aturan tersebut memperkenalkan registrasi pelanggan menggunakan biometrik wajah sebagai bagian dari sistem validasi identitas pelanggan seluler.

Setelah regulasi terbit, pemerintah bersama operator telekomunikasi menjalankan masa transisi dan uji coba. Selama paruh pertama 2026, pelanggan baru masih dapat memilih registrasi menggunakan metode lama atau biometrik. Pemerintah dan operator juga melakukan sosialisasi melalui kanal digital, media sosial, aplikasi operator, situs web, hingga gerai layanan pelanggan.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi berulang kali mengingatkan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi masa kelonggaran. Seluruh registrasi nomor seluler baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah. Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi operator, situs web resmi, maupun gerai layanan operator.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Meski pemerintah mendorong, agar pelanggan lama bermigrasi sukarela ke sistem biometrik untuk meningkatkan keamanan data pelanggan.

Menjelang Berlaku, Muncul Polemik Biaya Rp3.000

Namun, menjelang implementasi penuh pada 1 Juli 2026, kebijakan tersebut justru memunculkan kontroversi baru. Industri telekomunikasi menyoroti biaya verifikasi wajah yang disebut mencapai sekitar Rp3.000 per pelanggan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai biaya validasi biometrik tersebut jauh lebih mahal dibanding model registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan pencocokan data NIK dan KK.

ATSI telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait skema pembiayaan tersebut.

"ATSI telah melakukan upaya untuk menghadap ke beberapa kementerian terkait, yaitu Kemkomdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], dan Kemenkeu [Kementerian Keuangan], untuk mendiskusikan biaya validasi yang tiga kali lebih besar dari model registrasi sebelumnya,” kata Merza pada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (25/6/2026).

Polemik muncul karena biaya verifikasi berpotensi menambah beban operator maupun pelanggan jika tidak ada mekanisme subsidi atau penyesuaian tarif.

Merza menilai diskusi lintas kementerian penting dilakukan mengingat penerapan verifikasi biometrik berpotensi menambah beban biaya operasional operator telekomunikasi. 

Karena itu, industri berharap pemerintah dapat menemukan formulasi yang tetap mendukung penguatan validasi identitas pelanggan tanpa membebani ekosistem telekomunikasi secara berlebihan.

(mef/wep)

No more pages