Dia menilai skema tersebut berbeda dengan Tax Amnesty yang pernah diterapkan pemerintah karena memiliki batas waktu yang jelas, dibahas secara terbuka, dan disertai sejumlah pengecualian terkait tindak pidana tertentu.
Sementara dalam Pasal 50A, menurut dia, tidak terdapat pembatasan yang tegas mengenai asal-usul dana maupun kategori investor yang dapat memanfaatkan instrumen tersebut. Wijayanto menilai kondisi tersebut dapat menciptakan permintaan yang berkelanjutan terhadap dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, ketika tersedia saluran investasi yang dianggap aman dan menguntungkan, maka insentif untuk menghasilkan uang melalui kegiatan ilegal juga meningkat.
"Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal. Ya kalau memang demandnya continue, produksi uang-uang ilegal itu juga akan continue. Ada demand, ada supply."
Dia menambahkan, risiko tersebut semakin besar apabila dikaitkan dengan ukuran shadow economy Indonesia yang dinilai masih tinggi.
Dalam paparannya, Wijayanto menyebut aktivitas ekonomi ilegal mencakup berbagai sektor, mulai dari perjudian, narkotika, penyelundupan, pinjaman online ilegal hingga korupsi. Menurut dia, Pasal 50A berpotensi menciptakan jalan keluar bagi dana-dana tersebut untuk masuk ke sistem keuangan formal.
Selain itu, Wijayanto memaparkan sejumlah skenario yang menurutnya dapat digunakan untuk praktik money laundering melalui instrumen yang diterbitkan Danantara. Salah satunya adalah dengan membeli obligasi menggunakan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, kemudian menjual kembali instrumen tersebut di pasar sekunder.
Dia menilai biaya yang harus ditanggung pelaku untuk mencuci uang melalui mekanisme tersebut relatif lebih rendah dibandingkan menjalankan kegiatan usaha formal yang harus membayar berbagai jenis pajak. Menurut Wijayanto, kondisi tersebut menciptakan distorsi insentif dalam perekonomian.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU PPSK memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang, baik surat utang umum maupun surat utang khusus yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Penerbitan surat utang khusus tersebut harus disertai strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.
UU PPSK juga mengatur bahwa pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar perdana merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Yang menjadi perhatian adalah pada Pasal 50A ayat (5). Negara memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Investor juga diperbolehkan memindahtangankan maupun menjaminkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. UU PPSK turut mengatur bahwa investor instrumen tersebut dapat mencakup wajib pajak yang sebelumnya mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(ell)































