Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi dalam UU PPSK pasal 35E, disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pejabat BI mendapatkan perlindungan hukum. Pasal ini sebelumnya belum tertulis di dalam peraturan UU No. 4 tahun 2023.

“Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 35E dalam UU PPSK tahun 2026 tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, aturan mengenai perlindungan hukum bagi lembaga hanya tertuang di aturan No 44 tahun 2023 yang memuat mengenai perlindungan terhadap keputusan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam beleid yang tertuang dalam pasal 45A tersebut dinyatakan bahwa Dewan Komisioner serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai hal ini tidak diatur atau disebutkan kembali dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 karena pasal tersebut tidak mengalami perubahan dari undang-undang induknya.

(ell)

No more pages