5 Poin Pembentukan RUU PFII
Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di balik pembentukan RUU PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi pada sektor keuangan domestik.
Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa klausul tenggat waktu 3 bulan dari UU P2SK secara sah memenuhi kualifikasi "keadaan tertentu". Kondisi ini menjadi legitimasi prosedural bagi Baleg untuk mengeksekusi dan memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Intinya agar pekerjaan kita semua dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bob.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengingatkan jajaran pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi terkait keterlibatan masyarakat luas. Dia mewanti-wanti agar perumusan undang-undang ini benar-benar menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
"Soal ada putusan yang kemudian diajukan judicial review itu adalah satu hal yang normal, dan itu memang harus kita bangun sebagai tanda demokratisasi di republik tercinta ini," imbuhnya.
(lav)





























