Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Garda Indonesia telah menyiapkan infrastruktur digital untuk memantau pelaksanaan implementasi potongan biaya aplikasi 8% di lapangan.
Melalui website resmi Garda Indonesia, masyarakat dan para pengemudi dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi tersebut.
Untuk mendukung fungsi pengawasan tersebut, Garda Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Implementasi 8% Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membuka kanal pengaduan melalui website resmi gardaindonesia.or.id.
"Namun Garda menegaskan bahwa implementasi 8% bagi layanan "ride hailing" atau antaran penumpang akan tetap kami evaluasi dalam 6 bulan kedepan," kata dia.
Mereka juga meminta Perpres tersebut diperluas cakupannya tidak hanya khusus ke perusahaan ride hailing saja, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo sebelumnya memastikan menindaklanjuti rahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei lalu.
"Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Chaterine di Gedung DPR, Selasa kemarin.
Dalam Perpres tersebut, pembagian komisi antara perusahaan dan driver kini berubah menjadi 92% untuk driver dan 8% untuk perusahaan, dari sebelumnya yang hanya 80% ke driver dan maksimal 20% ke perusahaan.
(ain)




























