"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis ayat tersebut.
Namun, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa kepemilikan saham dari deretan lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi otoritas bursa saham Tanah Air.
Di sisi lain, beleid tersebut juga mengatur penegasan lembaga BEI, yang ditekankan lewat Pasal 8. Dalam poin itu, BEI ada perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Selanjutnya pada ayat (2), pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. BEI juga dapat terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," lanjut pasal 5.
— Dengan asistensi Merinda Faradianti
(ibn/naw)


























