Anton menjelaskan, apabila kasus ditangani menggunakan Undang-Undang Perdagangan, pelaku terancam hukuman maksimal lima (5) tahun penjara karena melakukan impor barang tidak baru. Sementara itu, penerapan Undang-Undang Sampah memungkinkan ancaman pidana yang lebih berat.
“Di dalam Undang-Undang Sampah dijelaskan bahwa dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika dikenakan Undang-Undang Perdagangan ancaman hukumannya sampai lima tahun, tetapi jika menggunakan Undang-Undang Sampah ancamannya maksimal delapan tahun penjara,” ujarnya.
Selain menelusuri aspek pelanggaran hukum, penyidik juga akan mengusut seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.
Penyelidikan tidak hanya menyasar pemesan barang, tetapi juga perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran (shipping company), hingga pihak pemilik barang di luar negeri.
"Apabila tidak ada yang melakukan pemesanan, si pemesan tidak akan bisa mengimportasi langsung tanpa dibantu perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimportasi tanpa bantuan dari shipping company. Dan selanjutnya shipping company akan mengambil barang ini dari pemilik barang yang berada di luar negeri," ungkapnya.
Menurut Anton, pakaian bekas tidak mungkin masuk ke Indonesia tanpa adanya pihak yang melakukan pemesanan dan jaringan logistik yang membantu proses pengiriman.
Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi bersama (joint investigation) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas tersebut.
(ain)





























