Logo Bloomberg Technoz

DJKI Musnahkan 567 Pakaian di Sengketa Lacoste dan PT Terra Store

Dovana Hasiana
23 June 2026 15:10

DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste (Dok. DGIP)
DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste (Dok. DGIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. 

“Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujar Hermansyah dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/06/2026).


Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey; 42 celana training; 25 jaket; 204 kemeja; 32 sweater; 9 polo t-shirt; 91 kaos; dan 29 boxer. 

Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.