Logo Bloomberg Technoz

Sementara, tersangka HJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021-2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar. Ini terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare dengan nilai kerugian sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB. Selanjutnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB.

Tersangka BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari. Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah. Kejati Sulut bekerja sama dengan berbagai Instansi untuk mencari keberadaan tersangka HJ.

Para tersangka dijerat dengan pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

(dov/frg)

No more pages