Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Rilis Skema Baru Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang

Mis Fransiska Dewi
06 August 2026 20:40

Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memperluas komitmen penurunan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang melalui pembaruan skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). 

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 yang  berlaku efektif 1 Agustus 2026. PMK ini sekaligus mencabut aturan lama, yakni PMK Nomor 50/PMK.010/2022 yang mengatur soal hal serupa.

Kebijakan tersebut mengakomodasi tambahan akses pasar, pengaturan tariff rate quota, dan penyesuaian fasilitas user specific duty free scheme yang belum diatur dalam regulasi lama.


Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Protokol Perubahan IJEPA yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden No. 32/2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).

Pemerintah menilai, aturan lama sudah tidak relevan lagi karena belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar Indonesia hasil renegosiasi tersebut, termasuk skema kuota tarif (tariff rate quota) dan penyesuaian skema bebas bea khusus bagi pengguna tertentu alias User Specific Duty Free Scheme (USDFS).