Dalam klausul selanjutnya disebutkan, LPS juga melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung dan peserta, data kesehatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan.
LPS juga menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.
(lav)
No more pages






























