Logo Bloomberg Technoz

Bappebti Beri Waktu 1 Bulan Pedagang Kripto Gabung ke Bursa CFX

Yunia Rusmalina
28 July 2023 14:15

Ilustrasi Kelanjutan Proses Hukum yang Rumit pada Aset Kripto (Bloomberg)
Ilustrasi Kelanjutan Proses Hukum yang Rumit pada Aset Kripto (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko memberikan waktu satu bulan untuk para pedagang fisik aset kripto bergabung ke bursa kripto Indonesia (Commodity Future Exchange/CFX).

CFX kini telah resmi berdiri pada hari ini, Jumat (28/7/2023), sebagai jawaban atas perkembangan teknologi blockhain dan maraknya publik berdagang di pasar kripto. CFX berada di bawah payung PT Bursa Komoditi Nusantara yang diinisiasi oleh Bappebti.

Didid Noordiatmoko menjelaskan sekitar 30 calon pedagang fisik yang sudah terdaftar di Bappebti akan diberikan waktu satu bulan terhitung dari 17 Juli 2023, mengacu Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

"Yang penting kami memberikan waktu satu bulan kepada extender, sebanyak 30 ini, untuk masuk ke anggota bursa, tapi tidak menutup kemungkinan jika yang lain akan mendaftar, masih bisa dan kita berikan waktu," ungkap Didid. 

Didid menambahkan jika dalam satu bulan calon anggota pedagang kripto tidak melakukan pendaftaran akan dianggap beroperasi secara ilegal, dengan ancaman penutupan usaha.