“Itu nanti kan pastilah ada blending-nya dengan LRC supaya bisa supaya bisa di apa ini dipakai untuk pembangkit-pembangkit kita. Memang mayoritas kan emang di-setting sejak dahulu itu sudah MRC,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal enggan mengungkapkan besaran hari operasi pembangkit (HOP) yang dapat ditopang oleh stok batu bara perusahaan pelat merah tersebut.
Dia hanya menyatakan pemenuhan stok batu bara untuk PLTUs edang cukup menantang, namun tongkang batu bara diklaim masih terus berdatangan setiap harinya.
“Kalau HOP itu kan kita setiap setiap hari itu kan pasti ada itu pasti ada tambahan-tambahan, walaupun challenging gitu kan, tetapi pasti biasanya setiap hari itu ada saja datang kapal,” ujar Rizal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru saja menerbitkan beleid baru yang mengatur ihwal pencampuran atau blending batu bara, yang kini wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
“Dalam rangka memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 34A beleid tersebut.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengubah ketentuan Ayat (2) Pasal 19 terkait dengan pelaporan berkala penambang yang dilakukan setiap tiga bulan.
Kini, penambang wajib turut menyertakan laporan kegiatan pencampuran batu bara.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM mencatat total kebutuhan batu bara untuk PLTU di PLN mencapai 154 juta ton.
Dari besaran tersebut PLN sudah mengamankan kontrak batu bara sebesar 134 juta ton, sehingga terdapat kekurangan stok batu bara untuk pembangkit PLN sekitar 20 juta ton.
(azr/wdh)






























