“Itu kan sampai akhir tahun, itu MRC ya. Lagi diusahakan dari ESDM,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pembentukan tim pengadaan batu bara untuk PLN dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Tim gabungan tersebut akan melibatkan lintas instansi, mulai dari internal Kementerian ESDM seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) serta Inspektorat Jenderal, hingga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak PLN sendiri.
“Semalam sudah rapat diarahkan langsung oleh Bapak Presiden bahwa dalam rangka pengawasan energi primer, agar tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan [batu bara kalori sedang]. Ada PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP. Supaya tidak ada dusta di antara kita," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026).
Bahlil juga menyebut pemerintah sebenarnya telah memberikan penugasan atau domestic market obligation (DMO) kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton dengan kuota untuk PLN sebesar 154 juta ton.
Kendati demikian, realisasi di lapangan belum berjalan mulus, PLN masih kekurangan 20 juta ton batu bara untuk pasokan mereka tahun ini.
“Dari 190 juta ton yang sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton. Artinya, dari total kebutuhan PLN 154 juta, tinggal kurang 20 [juta metrik ton] yang belum dikontrakkan,” kata Bahlil.
Dalam perkembangannya, Bahlil mengaku sedang mengkaji peluang revisi harga batu bara untuk dipasok PLN melalui program DMO.
Kebijakan ini melekat dengan aturan DMO, yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk menjual 25% produksinya ke pasar domestik.
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
“[Batu bara] medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah,” ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Untuk diketahui, kebijakan harga DMO batu bara khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum pertama kali diterapkan sejak 1 Januari 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, pemerintah mematok harga jual batu bara tertinggi sebesar US$70/ton free on board (FOB) vessel.
Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70 per ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Adapun, PLN melaporkan stok batu bara untuk PLTU berada di kisaran 15,9 HOP pada April 2026. Untuk PLTU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali); stok batu bara dilaporkan tahan untuk 10,31 HOP.
(azr/wdh)


























