Logo Bloomberg Technoz

Diinisiasi di Era Sri Mulyani

Penerapan pajak marketplace mulai diinisiasi sewaktu Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Tahun lalu, Ia menerbitkan aturan mengenai pedagang daring atau online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh platform jual beli elektronik atau marketplace tempat pedagang tersebut beraktivitas.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan seharusnya mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.

"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam pasal berbeda disebutkan, PPh Pasal 22 dikenakan pada pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta. 

Marketplace Minta Masa Transisi

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebut bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menetapkan pungutan 0,5% dipercayakan kepada aplikator atau marketplace.

idEA menyebut bahwa pihaknya memahami PMK tersebut tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis. 

“Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam keterangannya.

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Budi mengatakan perlu masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus Marketplace, kata dia, mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Di sisi lain, sambungnya, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.

Purbaya Janji Tunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6%

Meski sudah menjadi PMK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan mempertimbangkan untuk mengenakan pajak marketplace ketika ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6% secara berturut-turut setiap kuartal. 

“Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026). 

Bendahara negara tersebut mengungkapkan pajak marketplace diberlakukan setelah pengumuman pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga masih akan mempertimbangkan daya beli setelah kuartal II-2026.

“Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” tuturnya. 

Sebagai informasi, aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. 

Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. 

Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ell)

No more pages