Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani akan Sanksi Eksportir yang Tidak Taruh DHE di RI

Arif Subakti
28 July 2023 11:21

Sri Mulyani menghadiri event G20 High Level Tax Symposium on Combatting Tax Evasion, Corruption and Money Laundering di India (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menghadiri event G20 High Level Tax Symposium on Combatting Tax Evasion, Corruption and Money Laundering di India (Instagram @smindrawati)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE). 

Ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023. PMK ini merupakan ketentuan lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 yang mewajibkan devisa disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan. Aturan PMK 73 tersebut mulai berlaku 1 Agustus.

Dalam aturan itu, eksportir SDA yang nilai pemberitahuan pabeannya di atas US$ 250 ribu wajib membawa pulang dan menyimpannya di rekening khusus di dalam negeri. Kewajiban untuk repatriasi itu akan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account akan dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pengawasan dari BI dan OJK itu yang kemudian jadi dasar bagi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

"Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7).