Logo Bloomberg Technoz

“E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana. Pokoknya ini saya karena saya lagi menunggu Pertamina terus ada uji apa gitu di Pertamina itu katanya sudah diserahkan Lemigas. [Lalu,] Lemigas harus bersurat ke saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eniya menjelaskan hasil uji coba yang dilakukan Pertamina di Lemigas bakal diserahkan ke Ditjen Migas dan dibahas bersama-sama dengan Ditjen EBTKE untuk menentukan spesifikasi bioetanol E5 tersebut.

Selambatnya Januari

Eniya memastikan mandatori E5 tersebut harus diterapkan sebelum Desember 2026, sebab pada tahun depan Kementerian ESDM bakal berencana menerapkan program E10.

“Juga dari Dirjen Migas terus bareng-bareng kita putuskan oke speknya ini gitu. Itu itu masih rada apa ya target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5%karena Januari kan mengejar yang 10%,” ujar dia.

Selain itu, dia mengungkapkan bakal terdapat kepmen yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk pengurusan perizinan perusahaan pencampuran bioetanol.

“Terus satu lagi Permen yang NSPK. NSPK untuk nanti kalau izin-izin hanya perlu IUN. Kan KBLI-nya baru,” tutur Eniya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Eniya menegaskan penerapan mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin alias E5 yang bakal berlaku 1 Juli 2026 tidak akan langsung diterapkan serentak di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning,” ungkap Eniya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/6/2026). 

Meskipun dilakukan secara bertahap, Eniya menegaskan implementasi E5 tetap akan segera dilakukan sebagai jembatan menuju target bauran energi yang lebih tinggi pada tahun mendatang.

"Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi. Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal," tambahnya.

Terkait dengan bensin jenis apa saja yang akan dicampur dengan etanol 5%, Eniya menyerahkan keputusan tersebut kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Saat ini, produk E5 yang telah beredar di pasaran adalah Pertamax Green 95. Namun, kepastian apakah kebijakan E5 ini akan diperluas ke jenis bensin dengan nilai oktan atau research octane number (RON) lain masih dalam pembahasan.

"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.

Sebelumnya, Eniya memastikan bahwa SPBU bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut. Di sisi lain, Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.

“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).

“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.

Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.

Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran BBN tersebut.

(azr/wdh)

No more pages