Selain JO, Ditjen Pajak juga menemukan perusahaan-perusahaan yang semula tidak aktif tetapi kembali melakukan kegiatan ekonomi. Sebagian perusahaan tersebut dibentuk untuk mengikuti tender atau proyek tertentu dan sempat tidak beroperasi setelah proyek selesai.
Namun, melalui pemantauan data transaksi, Ditjen Pajak mendapati perusahaan-perusahaan tersebut kembali beraktivitas. Indikasi tersebut terlihat dari adanya transaksi yang dilaporkan oleh pihak lain yang menjadi lawan transaksi mereka.
"Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya," ujar Bimo.
Dia menjelaskan, kemampuan mendeteksi aktivitas tersebut diperoleh dari integrasi data yang dimiliki Coretax. Sistem tersebut memungkinkan Ditjen Pajak melakukan pencocokan informasi dengan data pihak ketiga sehingga aktivitas ekonomi wajib pajak dapat terpantau lebih akurat.
Setelah menemukan indikasi aktivitas usaha, Ditjen Pajak melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui konseling dan klarifikasi guna memastikan status perpajakan mereka.
"Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," tuturnya.
Bimo menilai pemanfaatan basis data yang semakin luas membuat Ditjen Pajak memiliki kemampuan lebih baik dalam mengidentifikasi wajib pajak yang seharusnya masih aktif tetapi tercatat non-efektif.
Adapun reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu langkah DJP dalam memperkuat basis pajak nasional. Selain menambah jumlah wajib pajak aktif, kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Hingga 31 Mei 2026, wajib pajak yang kembali aktif tersebut tercatat telah menyetorkan pajak sebesar Rp20,63 triliun. Pada saat yang sama, Ditjen Pajak juga membukukan penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga 12 Juni 2026.
(mfd/ell)






























