Eks Waka BGN Bantah Jual Titik SPPG Lewat Orang Dekatnya
Dovana Hasiana
17 June 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya membantah telah memberikan akses kepada orang dekatnya yang bernama Asep Yusuf Somantri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Perlu diketahui, Asep merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, jaksa menduga Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.
“Beliau [Sony] bilang ‘Saya tidak pernah memberikan akses itu kepada Asep. Asep tetap memasukkan melalui saya dan saya membagikan ke tim verifikator saya’,” ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada awak media, dikutip Rabu (17/06/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Sony turut membantah pernyataan jaksa yang menyatakan Asep bisa membatalkan calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui untuk beroperasi. Menurut Sony, kata Krisna, SPPG pada dasarnya memiliki waktu 100 hari untuk melakukan finalisasi pembangunan dan pengadaan di dapur setelah disetujui untuk beroperasi.
Namun, dapur tersebut bakal secara otomatis diganti bila tidak melaporkan atau memiliki perkembangan pembangunan dalam waktu yang telah diberikan. Sehingga, Asep mencarikan pengganti bagi SPPG yang tidak siap beroperasi meski telah diberikan tenggat 100 hari tersebut.






























