Logo Bloomberg Technoz

"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan kebijakan pajak marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk memperkuat administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring.

Menurutnya, pengalaman pemerintah dalam menunjuk platform digital sebagai pemungut pajak menjadi modal penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk platform global seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.

Sementara untuk marketplace domestik, Bimo menyebut sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," imbuh Bimo.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. 

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM. 

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. 

Sementara pada Pasal 10, pemerintah memerinci yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, mulai dari pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu hingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. 

Namun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mfd/ell)

No more pages