Logo Bloomberg Technoz

Politikus Partai Golkar tersebut turut mempertanyakan peran unit di bawah Kemenkeu ini dalam mengawasi terjadinya praktik lancung ekspor SDA. Apalagi, pada pidato di DPR 20 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo tidak menggunakan data LNSW, Bea Cukai maupun Pajak saat mengungkap maraknya dugaan praktik underinvoicing ekspor SDA. 

Prabowo justru menyimpulkan maraknya praktik underinvoicing selama 34 tahun di Indonesia berdasarkan data UN Comtrade.  

Karena itu, Misbakhun melihat perlu adanya konsolidasi antara strategi baru Presiden dalam mengamankan kebocoran, dengan fungsi LNSW, Bea Cukai, Pajak serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) Kemenkeu.  

Tidak hanya dengan otoritas fiskal, Komisi XI DPR juga berencana melaksanakan rapat dengan Danantara Indonesia untuk menggali lebih dalam peran DSI. Harapannya, anak usaha superholding BUMN Indonesia ini tidak tumpang tindih dengan otoritas yang sudah ada.  

Misbakhun menyebut hal yang baru diketahui oleh pihaknya saat ini adalah peran DSI sebagai konsolidator. Artinya, BUMN ekspor ini akan mengambil alih peran eksportir SDA sedari proses kontrak dan negosiasi dengan pembeli (buyer).  

Hal inilah, lanjut Misbakhun, yang bakal didalami lebih lanjut dari Danantara. Sebab, ada irisan peran DSI ini dengan yang dimiliki oleh LNSW. Unit Kemenkeu ini juga merupakan konsolidator data ekspor impor selama ini.  

Dia menyebut rapat dengan Danantara diharapkan bisa lebih lanjut menjelaskan peran DSI dalam ekosistem logistik nasional yang sudah ada serta hubungannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.  

"Nah ini kan harus kami samakan persepsinya dulu di dalam pelaksanaan, jangan sampai kemudian apa yang disampaikan Bapak Presiden seperti itu, sementara selama ini kami sudah menjalankan praktik seperti itu, ada yang perlu diperbaiki seperti apa," jelas Misbakhun. 

Sekadar catatan, Danantara belakangan membuka opsi untuk mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya mendatang. 

DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.

Implementasi tahap II dari rencana ekspor satu pintu itu akan dimulai 1 September 2026. Nantinya, ekspor wajib melalui  DSI. Adapun, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.

BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

(lav)

No more pages