Selanjutnya, terdapat satu pabrik bioetanol fuel grade di Jawa Timur dimiliki oleh PT Molindo Raya Industrial. Pabrik ini mampu memproduksi bioetanol 60.000 kl dan bioetanol untuk BBN sebesar 10.000 kl.
Mandatori 1 Juli
Adapun, Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 bakal berlaku 1 Juli 2026.
Nantinya stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut.
Di sisi lain, Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.
Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.
Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran BBN tersebut.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.
Daftar Pabrik Bioetanol di Indonesia:
Jawa Timur:
PT Energi Agro Nusantara
- Kapasitas produksi bioetanol fuel grade: 30.000 kl
- Status: Memiliki izin usaha niaga BBN
PT Molindo Raya Industrial
- Kapasitas produksi bioetanol: 60.000 kl
- Kapasitas bioetanol fuel grade: 10.000 kl
- Status: Memiliki izin usaha niaga BBN
PT Ethanol Ceria Abadi
- Kapasitas produksi bioetanol: 13.200 kl
- Status: Tidak beroperasi
PASA Jatiroto PTPN XI
- Kapasitas produksi bioetanol: 2.025 kl
- Status: Tidak memproduksi BBN
Lampung:
PT Indonesia Ethanol Industry
- Kapasitas produksi bioetanol: 76.923 kl
- Kapasitas bioetanol fuel grade: 20.000 kl
- Status: Memiliki izin usaha niaga BBN
PT Indo Lampung Distillery
- Kapasitas produksi bioetanol: 64.103 kl
- Status: Memiliki izin usaha niaga BBN, namun belum memproduksi
PT Medco Ethanol
- Kapasitas produksi bioetanol: 50.000 kl
- Status: Tidak beroperasi
Medan:
PT Molasindo
- Kapasitas produksi bioetanol: 3.000 kl
- Status: Tidak beroperasi
PT Permata Sakti
- Kapasitas produksi bioetanol: 5.000 kl
- Status: Tidak beroperasi
Cirebon:
PSA Palimanan
- Kapasitas produksi bioetanol: 3.000 kl
- Status: Tidak memproduksi bioetanol untuk BBN
Semarang:
PT Semarang Herbal Indoplant
- Kapasitas produksi bioetanol: 2.000 kl
- Status: Tidak memproduksi bioetanol untuk BBN
Yogyakarta:
PT Madu Baru
- Kapasitas bioetanol fuel grade: 7.500 kl
- Status: Tidak memiliki izin usaha niaga BBN
Solo:
PT Indo Acidatama
- Kapasitas produksi bioetanol: 58.825 kl
- Kapasitas bioetanol fuel grade: 3.000 kl
- Status: Tidak memiliki izin usaha niaga BBN
Bone, Sulawesi Selatan:
PT Basis Indah
- Kapasitas produksi bioetanol: 3.000 kl
- Status: Tidak beroperasi
Papua Selatan:
Proyek Merauke
- Status: Pengembangan jangka panjang
(azr/wdh)






























