Logo Bloomberg Technoz

Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.

Tidak Diatur dalam UU APBN 2025

Penggunaan dana SAL seizin DPR ini sebelumnya tidak diatur dalam UU APBN 2025. Dalam UU 62/2024 tentang APBN 2025 diatur dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL.

Namun, tidak ada klausul penggunaan SAL selain untuk menutup pelebaran defisit harus mendapatkan izin DPR.

“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan,” tulis Pasal 25 ayat 1 UU tersebut. 

Sekadar catatan, SAL yang dimiliki pemerintah hingga saat ini totalnya mencapai Rp420 triliun. Sebanyak total Rp300 triliun telah ditempatkan di perbankan secara bertahap sejak September 2025. Sementara sisanya sebanyak Rp120 triliun ditempatkan di Bank Indonesia. Penempatan SAL bersifat fleksibel karena pemerintah dapat menarik dari perbankan kapan saja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkali-kali mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum menggunakan SAL di tengah kondisi fiskal yang ketat imbas konflik Timur Tengah berdampak ke perekonomian RI. 

Saat ini pemerintah masih mengupayakan efisiensi belanja bagi kementerian/lembaga (K/L) sebagai solusi jangka pendek di tengah gejolak geopolitik yang meningkat. 

(mfd/ell)

No more pages