Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnya.
Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.
Selain adanya penerimaan uang tersebut, Abi atas perintah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Atas rekening-rekening nominee tersebut, Abi bertindak sebagai pengendali rekening. Abi diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.
Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa kepada Adi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi Edison.
Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim, KPK selanjutnya mengumpulkan bahan informasi tambahan. Kemudian pada rangkaian peristiwa tertangkap ini, KPK mengamankan total 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk para tersangka.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar. Perinciannya, uang tunai yang diamankan dari tas ransel Abi sebesar Rp323 juta; uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah Abi sebesar Rp40 juta, US$3.200, SAR 2.260, serta saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar.
Atas perbuatannya, Edison, Abi dan Adi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Cory diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dov/frg)





























