Logo Bloomberg Technoz

“Apabila PT DSI akan mengambil peran sentral dalam ekspor batu bara, maka diperlukan jaminan hukum dan komersial yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan mekanisme yang selama ini sudah berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.

Dalam kaitan itu, BPI Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga paduan besi (ferro alloy) dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu tahap II berlaku.

Dalam keterangan resminya, Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing,” tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi Danantara, Jumat (5/6/2026).

“Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” lanjutnya.

Danantara menambahkan, pada masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026, akan terdapat evaluasi yang dilakukan secara berkala. Pada fase peralihan, DSI bakal melakukan pengawasan dan memperkuat sistem pelaporan.

Selain itu, DSI disebut sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Penggunaan platform digital diklaim dapat mempercepat proses identifikasi indikasi underinvoicing.

“Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar,” terang Danantara.

Usai masa peralihan berakhir, DSI bakal berperan sebagai perantara ekspor, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Sementara itu, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang, diklaim berjalan secara normal.

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” ungkap Danantara.

Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

Adapun, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan sebagai aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tersebut.

Dalam materi presentasi Kemendag yang ditampilkan dalam rakortas di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan bakal terdapat tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.

Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, hingga paduan besi.

Skema ekspor SDA satu pintu./dok. Kemendag

Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA. Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan PT DSI.

Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada PT DSI.

Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada PT DSI. 

Pada saat yang sama, PT DSI mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026 atau paling lambat diputuskan 31 Desember 2026.

Mulai 1 September 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.

Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business-to-business (B2B) antara perusahaan swasta dengan PT DSI.

Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya melibatkan PT DSI.

Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh PT DSI. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan badan ekspor di bawah Danantara ini.

(smr/wdh)

No more pages