Logo Bloomberg Technoz

Agus menjelaskan, dalam proses transisi ekspor via DSI pada 1 Juni 2026 hingga 1 Januari 2026, Ditjen Bea dan Cukai telah menambahkan checkbox persetujuan pelaporan ekspor ke BUMN Ekspor tersebut.

Selain itu, terdapat penambahan keterangan pelaporan ekspor. Selain itu, penambahaan respon umum untuk dokumen ekspor kode HS terkait.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan tiga aturan turunan sebagai aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tersebut.

Secara umum, bakal terdapat dua tahapan penyesuaian tata kelola ekspor tiga komoditas tersebut, yakni; tahap I berupa masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.

Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN. Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.

Transisi tersebut berkaitan dengan proses pengalihan transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri dari perusahaan kepada BUMN.

Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 Januari 2027.

Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.

Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.

Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.

Dalam skema tersebut, tahap pre-clearance mencakup legalitas dan perizinan, kontrak jual beli dan term of payment, serta persiapan barang, pengemasan, dan pemesanan ruang kapal.

Sementara itu, tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance atau kepabeanan, serta pengurusan pemuatan dan pengiriman barang.

Adapun, tahap post-clearance berkaitan dengan pembayaran ekspor sebagai tahap akhir dalam proses ekspor komoditas.

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam peraturan ini, disebut juga bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor, dalam hal ini PT DSI.  Hal ini tertulis pada BAB III Pasal 3 PP No. 24/2026 terkait dengan tata kelola ekspor.

Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.

Pasal 3 Ayat (3) PP No. 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Adapun PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (4) PP tersebut.

Dalam Pasal 4 Ayat (1), tata kelola ekspor komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

  • a. pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
  • b. pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau
  • c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(azr/wdh)

No more pages