Pada tahap transisi ekspor melalui PT DSI yakni 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor batu bara wajib memiliki ET dan LS serta masih dapat dilakukan oleh perusahaan.
Syarat lain yang juga harus dipenuhi a.l. memiliki IUP operasi produksi, IUP khusus (IUPK) operasi produksi, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau IUPK kelanjutan operasi, ataupun IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Sementara itu, untuk paduan besi (ferro alloy)—termasuk feronikel (FeNi) — ekspor diwajibkan menyertakan LPS dan masih bisa dilakukan oleh perusahaan selama masa peralihan pada 1 Juni—Desember 2026.
Perusahaan tersebut wajib memiliki IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, IUPK operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, ataupun izin usaha industri (IUI).
Secara umum, Rivai menjelaskan pada periode peralihan tersebut ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dapat dilakukan pelaku usaha dengan kewajiban pelaporan kepada BUMN Ekspor.
Selain itu, dia menegaskan dokumen ekspor yang harus dilengkapi adalah ET dan LS
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, ekspor SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dokumen ekspor yang harus disertakan juga terdiri atas ET dan LS.
Sekadar informasi, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.
Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.
Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.
(azr/wdh)





























