Sementara, ayat 2 mengatur jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum;
Ayat 3 mengatur bahwa selain pada kementerian atau lembaga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat 4 mengatur bahwa selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
Ayat 5 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Eddy pun mengungkap alasan UU Polri juga memasukkan tugas polisi untuk terlibat aktif dalam program pangan dan gizi pemerintah. Aturan ini seolah untuk membenarkan peran polisi yang selama ini membuka SPPG hingga mengurus kebun jagung.
"Kalau di dalam UU itu dikatakan memberikan contoh antara lain, di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan 'to protect and to serve', melayani. Jadi masuk dalam melayani pun kita bisa di situ," ujar dia.
Syarat Tugas di Luar Polri
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkap penugasan anggota polisi di luar struktur Polri memiliki sejumlah syarat.
Pertama, kata dia, kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan perwira polisi untuk mengisi jabatan sipil harus lebih dulu mengajukan permintaan resmi ke Polri. Kedua, permintaan tersebut juga harus diperkuat dengan restu dari Kementerian PAN-RB.
Selain itu, kata Listyo, Polri tak memiliki hak untuk menentukan perwira yang akan mengisi jabatan di kementerian atau lembaga negara. Polri hanya mengajukan sejumlah nama calon yang kemudian harus mengikuti sejumlah tes seleksi.
"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," ujar dia.
(dov/frg)




























