Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan. Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur/ Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
"Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. KUHAP dulu selesai baru RUU Polri. Kita kemarin secara resmi rapat raker Panja itu pada 25 Mei 2026," ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan telah menggelar 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri. Kemudian, Komisi III DPR melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan universitas di 12 provinsi. Lalu, DPR mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri.
"Setelah 25 Mei kemarin pembahasan, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa. Ilmu hukumnya mungkin 16 ya, dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan intensif, Panja menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
(dov/frg)





























