Logo Bloomberg Technoz

Meidy juga mengingatkan sektor hilir nikel saat ini mencatatkan nilai investasi terbesar dibandingkan dengan komoditas tambang lainnya di Indonesia.

Jika pemerintah terburu-buru menerapkan sistem gross split tanpa kepastian hukum dan hitungan yang jelas, dampak buruknya akan langsung dirasakan oleh iklim investasi.

“Untuk nikel sendiri, paling gede di antara semua komoditas. Investasinya paling banyak. Terus tiba-tiba, investor udah enggak nyaman ya. Kita mau ngapain?” cetus Meidy. 

Dia juga menekankan bahwa industri hilir nikel sangat membutuhkan kepastian jangka panjang mengingat belanja modal atau capital expenditure (capex) yang digelontorkan oleh para investor tidaklah sedikit.

Dibatalkan

Dalam perkembangan terakhir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memastikan tidak akan ada perubahan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan atau minerba dengan mengadopsi skema di industri hulu migas, khususnya gross split.

Menurut Bahlil, bagi hasil dengan skema gross split tetap hanya akan berlaku pada sektor migas. Sementara itu, peraturan pada minerba tidak ada perubahan sama sekali.

“Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas,” ungkap Bahlil dalam agenda konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026). 

“Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, padahal, Bahlil sempat mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Hal tersebut diungkapkan Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

Medio pekan lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui sempat mengkaji penerapan skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

Bagaimanapun, Tri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Kementerian ESDM. Dia juga menekankan bahwa skema bagi hasil lainnya turut dikaji oleh Kementerian ESDM.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga sempat mengungkapkan bahwa saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang membahas skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

“Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba,” katanya kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Meski begitu, Yuliot memastikan sampai saat ini belum ada keputusan terkait dengan skema gross split mineral ini.

Penyebabnya, penentuan skema ditentukan melalui banyak pertimbangan; mulai dari harus adanya kajian teknis, ekonomi, dan harus pula mempertimbangkan potensi pendapatan negara.

“Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujar dia.

Yuliot memastikan pelaksanaan gross split ini juga harus tetap memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

“Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” tambahnya.

(smr/wdh)

No more pages