Logo Bloomberg Technoz

Untuk mendalami dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel yang terjadi. Baik di tingkat pusat maupun di daerah, kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Ade Safri menegaskan Polri tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang merugikan petani maupun perekonomian nasional.

“Kami tidak akan segan melakukan perlindungan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menyatakan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai kondisi pasar saat ini.

Amran mengatakan pemerintah bersama asosiasi pelaku usaha, petani, Satgas Pangan, dan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) dari 25 provinsi telah mencapai kesepakatan agar tidak ada lagi penurunan harga TBS di tingkat petani.

Menurut dia, penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah seharusnya menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga TBS. Dengan selisih kurs yang mencapai sekitar 10%, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga pembelian dari petani.

“Dan ada kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tebusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita,” sebutnya.

Amran menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Ia menilai penurunan harga TBS saat kondisi pasar seharusnya mendukung kenaikan harga merupakan sebuah anomali.

(ain)

No more pages