Logo Bloomberg Technoz

Cemas Pelaku Industri soal Regulasi Tembakau Berlebihan

Pramesti Regita Cindy
24 July 2026 05:30

Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)
Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan regulasi yang berlebihan terhadap industri hasil tembakau (IHT), menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan 26 Juli 2024 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. 

Ketua AMTI Edy Sutopo menilai kebijakan yang terlalu ketat justru akan menghilangkan kontribusi ekonomi sektor pertembakauan yang diklaimnya mencapai Rp710 triliun per tahun, dan bahkan kian mendorong pertumbuhan industri rokok ilegal. 

"Perspektif kami adalah perspektif ekosistem. Jadi pertembakauan ini sudah memiliki ekosistem yang sangat kuat sebenarnya, yang sangat penting peranannya bagi bangsa kita," kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).


Detailnya, menurut Edy sektor pertembakauan saat ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Selain itu, rantai industrinya menciptakan aktivitas ekonomi senilai lebih dari Rp710 triliun, menghasilkan devisa sekitar US$2 miliar, serta menyumbang penerimaan negara dari cukai lebih dari Rp200 triliun. 

Jika ditambah penerimaan pajak lainnya, kontribusinya mencapai sekitar Rp300 triliun atau sekitar 10% dari total penerimaan negara.