Logo Bloomberg Technoz

Menurut Andi, pelbagai studi internasional memperlihatkan penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula. “Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ujar dia.

Pihaknya mengeklaim bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Sejak 2024 lalu, pemerintah menyebut sudah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima pelbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tutur Andi. 

Sementara itu, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, pemerintah mengeklaim terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

Kemenkes RI berharap RPMK ini bisa memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP 28/2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat lewat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif. Pemerintah pun memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP tersebut, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan itu diundangkan, yakni sekitar Juli tahun ini. 

Dalam rancangan RPMK yang tengah disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan atau setahun untuk penerapan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik. Lalu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global, dengan sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, misalnya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

 “Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tandas Andi.

(dec)

No more pages