Logo Bloomberg Technoz

“Jika ini kemudian akan di-handle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para end user tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen juga mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk mengelola ekspor batu bara satu pintu melalui PT DSI.

Terlebih, Indonesia selaku 'raja' batu bara termal mengapalkan rerata 350—400 juta ton komoditas tersebut per tahunnya.

“Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan,” kata Ardhi saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Sebagai gambaran, berdasarkan data terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi akhir batu bara Indonesia mencapai sekitar 817 juta ton pada 2025, dengan realisasi ekspor menyumbang lebih dari separuh volume total tersebut, yakni hingga 522 juta ton.

Volume ekspor batu bara termal sebanyak lebih dari 300 juta ton masih ditujukan ke China, sebagai negara importir batu bara terbesar Indonesia. Sepanjang 2025, China telah mengimpor sebanyak 390,93 juta ton batu bara RI.

Adapun, Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru ekspor komoditas batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy melalui PT DSI terhitung sejak 1 Juni 2026.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa setiap perusahaan eksportir wajib menyampaikan laporan aktivitas ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

Proses pelaporan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh bea cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh dirjen bea cukai," tutur Airlangga.

Menurutnya, ketiga komoditas strategis tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$66,13 miliar, atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

Secara terperinci, nilai ekspor batu bara tercatat mencapai US$24,48 miliar, CPO sebesar US$24,42 miliar, sedangkan paduan besi mencapai US$16,49 miliar.

(smr/wdh)

No more pages