Logo Bloomberg Technoz

Susiwijono menyebut tarif 18% yang diperkirakan bakal diterapkan AS ke Indonesia ini mencakup dua komponen. Komponen pertama yakni yang terkait dengan kerja paksa sebesar 10% dan diberlakukan terlebih dahulu.  

Diketahui, Donald Trump memang memberlakukan gelombang tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5%. Tarif baru menyasar total 60 negara mitra dagang yang dinilai AS gagal mengatasi kerja paksa.

Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebutkan, sebanyak 54 negara gagal memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, antara lain Argentina, China, India, Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Inggris atau dikenakan tarif 54%.

Sementara enam negara lain gagal menegakkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Indonesia masuk dalam kategori ini bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan dikenakan tarif 10%.

Adapun komponen kedua atau tambahan berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural. Tarif tambahan ini akan ditambahkan beberapa minggu setelah penerapan tarif kerja paksa 10% pada 24 Juli 2026. Namun, Susiwijono menyebut akan ada pengecualian terhadap sejumlah komoditas. 

"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," jelas Susiwijono.  

Dia menuturkan besaran final tarif berbasis pasal 301 ini masih sangat bergantung pada proses penyelesaian proses hukum dan administrasi di AS. Negara-negara terdampak, termasuk Indonesia, disebut akan diberikan kesempatan untuk memberikan komentar tambahan (comment period) serta untuk didengar pendapatnya sebelum implementasi penuh tarif ini.  

"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," ucap dia  

Mengenai pengecualian, pemerintah AS disebut berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah produk dari tarif 18% ini. Diketahui, Indonesia dan AS telah menandatangani Agreement in Reciprocal Trade (ART) pada awal tahun. Komoditas asli ditanam di Indonesia hingga sejumlah produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif 19% yang sebelumnya disepakati.  

Menurut Susiwijono, proses penyelidikan pasal 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral lebih luas antara kedua negara. Dampak positif yang didapatkan Indonesia salah satunya adalah dukungan untuk proses aksesi menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).  

"Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terangnya.  

Ihwal tarif kerja paksa, Susi menilai Indonesia mendapatkan keuntungan dengan tarif sebesar 10% bersama dengan lima negara lain.  Tarif yang lebih rendah dari 54 negara lainnya itu menunjukkan Indonesia telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa.

Pemerintah Indonesia pun disebut telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Tahapan itu meliputi telah penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, kehadiran pada serangkaian konsultasi, serta penyerahan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR.  

"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," imbuh Susiwijono. 

Isu Perdagangan Lainnya

Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan AS dalam pertemuan bilateral pada sela-sela agenda MCM OECD 2026 di Paris turut membicarakan isu perdagangan lain. Di antaranya adalah ketentuan perizinan impor (import licensing) komoditas pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, serta bungkil kedelai (soybean meal).  

Kemudian, peluang akses pasar produk tembaga (copper cathode) yang tunduk pada tarif Section 232, serta tindak lanjut atas Perjanjian Subsidi Perikanan (WTO Fisheries Subsidies Agreement).  

Penyelesaian isu-isu pertanian secara tepat waktu, kata Susiwijono, menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran implementasi kerangka kesepakatan secara keseluruhan.  

(mfd/ell)

No more pages