Logo Bloomberg Technoz

Pihaknya menyatakan bahwa temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan daring (online) yang dilakukan BPOM RI. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut. 

Kini, BPOM RI sudah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal yang lebih luas.

Kasus ini juga masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana bisa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk. 

Apabila terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM RI bakal mengambil langkah penegakan hukum lewat proses pro justitia sesuai ketentuan yang berlaku. “BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan impor produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Taruna.

 Dia pun menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara sampai 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

(far)

No more pages