"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," kata dia.
Menurut Sudding, anggota Polri yang mengalami cedera saat bertugas justru layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Karena itu, ketentuan dalam RUU Polri harus mampu mengakomodasi aspek keadilan bagi personel yang menjadi korban saat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Selain membahas ketentuan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mulai mendalami sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Meski demikian, Sudding menilai pembahasan DIM yang disampaikan pemerintah tidak mengalami banyak perubahan mendasar. Karena itu, ia optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dalam masa sidang saat ini.
"Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," ujar dia.
(dov/frg)






























