"Meliputi: 1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; 2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis pasal 3B.
Perpres terbaru juga menegaskan pemerintah mengubah ketentuan pada Pasal 15 pada perpres sebelumnya, dengan menegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang tugas utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(ain)
No more pages





























