Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Setelah mendengarkan semua pandangan mini fraksi dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Apakah setuju?,” tanya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat pengambilan keputusan RUU P2SK bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Rabu (3/6/2026).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Rangkaian Pembahasan RUU P2SK
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Mohamad Haekal menyebut Komisi XI sejatinya mulai membahas RUU Perubahan P2SK pada 4 Februari 2026. Pembahasan pada tingkat Panja RUU P2SK dimulai sejak 31 Maret 2026, rangkaian pembahasan RUU dalam Rapat Panja dilakukan pada 1 dan 2 April 2026, 6 dan 7 April 2026, 2 dan 3 Juni 2026.
Sementara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan pada 2 dan 3 Juni 2026.
Dalam rangka memenuhi meaningful participation, kata Haekal, Panja RUU P2SK juga telah mengadakan rapat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Negara (Himbara), Perbanas dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 6 April 2026. Sementara rapat dengan Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, dan Himbara pada 2 Juni 2026.
Dia menjelaskan Panja RUU UU P2SK telah melakukan pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM, yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.
Dari Total 1.212 DIM tersebut terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan; 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.
Haekal menyebut Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan menelaah seluruh DIM, serta melakukan pendalaman terhadap topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan Panja RUU.
Panja RUU Perubahan UU P2SK kemudian memberikan penugasan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi materi muatan RUU Perubahan UU P2SK secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi telah tersusun dral RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri dari 2 dua pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja adalah sebagai berikut:
- Kelembagaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS);
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
- Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR;
- Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;
- Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal;
- Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan;
- Surat Utang Danantara;
- Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas;
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
- Aset kripto;
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
- Pusat Finansial Internasional Indonesia;
- Penanganan piutang macet kepada UMKM;
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif; dan
- Bank dalam penyehatan.
(mfd/ell)



























